Kenal Bisnis Online

Jasa lain-lain

Pendirian Pt 2021 Disertai Syarat Dan Prosedurnya Yang Effective

Pendirian Pt 2021 Disertai Syarat Dan Prosedurnya Yang Effective
Pendirian PT Terdiri Atas Akta Perusahaan, SK Menkumham, NPWP & SKT, SIUP & TDP, NIB, BNRI. WA : 0811 52 1000, Tlp : 031 3000 2222

Rp. 7.500.000

62811521000

Detail Produk

Pendirian PT di Indonesia sangatlah banyak sampai saat ini sangat berkembang dengan kemampuannya terutama pada sektor ekonomi dan bisnis.Meningkatnya sektor bisnis disebabkan oleh banyaknya pengusaha yang ingin membuat usaha biak dalam skala kecil maupun besar.

Pengertian PT 

PT (Perseroan Terbatas )merupakan suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham.Kegiatan usahanya pada perseroan terbatas ini menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentanng Perseroan Terbatas (UUPT).

Perubahan Aturan PT Tahun 2021

Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja")terdapat beberapa perubahan terkait dengan syarat dan prosedur pendiriannya,semenjak diberlakukannya peraturan baru,yaitu

  • PT bisa didirikan oleh satu orang,Anda dapat mendirikan PT hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai patner dengan adanya peraturan baru.Namun,aturan ini hanya berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Status Badan Hukum,Perubahan yang dimaksud adalah status badan hukum.Sebelum aturan status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENKUMHAM,namun setelah adanya UU Cipta Kerja yang baru,PT akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.
  • Modal dasar minimal,UU Cipta Kerja yang baru telah menghapuskan jumlah modal dasar minimal untuk pendirian PT yang sebelumnya berjumlah Rp 50.000.000.Dengan dihapunya aturan ini maka pendirian PT akan menjadi lebih fleksibel dan mudah untuk para pengusaha.
  • Aturan TDP,sejak diberlakukannya sistem OSS maka TDP sudah tidak lagi diperlukan dan fungsinya sekarang dialihkan ke NIB.
  • Perizinan berbasis risiko,Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang baru maka terjadi perubahan dalam penentuan izin usaha.Saat ini dibuat peringkat skala usaha dengan 4 kategori risiko yaitu,beresiko rendah,menengah rendah,dan beresiko  menengah tinggi,beresiko tinggi.
  • Surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),kegiatan udaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki amdal,namun harus mempunyai SPPL sebagai penggantinya.

Kegunaan Serta Manfaat Pendirian PT

  • Aktivitas usaha lebih luas,Pendirian PT memungkinkan pemilik usaha untuk ekspansi bisnisnya ke sektor lain,mulai dari pariwisata,makanan,hingga konstruksi.
  • Mendapat perlindungan hukum,Dengan status PT yang terdaftar dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku maka pendirian PT memastikan perlindungan hukum yang sah.
  • Modal tidak terbatas,Keunggulan PT yang lain adalah dapat memperoleh modal berupa pinjaman dalam jumlah besar dan tidak hanya terbatas pada saham dan obligasi.
  • Keberlangsungan perusahaan terjamin,Aturan dan birokrasi yang jelas membuat kecil terjadinya konflik dan kecurangan dalam perusahaan.
  • Adanya pembatasan tanggung jawab,kerugian yang dialami suatu PT,maka pemegang saham tidak akan dibebankan tanggung jawab melebihi jumlah saham yang dimilikinya.
  • Adanya pemisahan harta,Pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi yang dimiliki oleh pemegang saham dalam suatu PT,dengan demikian,apabila terjadi kerugian dalam perusahaan maka tidak akan melibatkan harta pribadi pemegang saham.
  • Nilai pajak,Pendirian PT dapat memberikan keuntungan dalam hal pajak,karena besaran pajak yang harus dibayarkan akan lebih kecil dibandingkan jika membayar secara perorangan atau pribadi .Bagi pelaku usaha besar.
  • Profesionalitas,Karena dengan keahlian pada manajemen pengelolaan,maka perusahaan akan bergerak secara lebih profesional.
  • Ekspansi,pendirian PT membuat perusahaan dapat melebarkan usaha yang dijalankan ke  skala yang lebih besar,atau bahkan melakukan PMA.

Karakteristik Dasar PT Serta Dasar Hukum PT

Karakteristik dasar yang tidak dapat dipisahkan pada Perseroan Terbatas,yaitu :

  • Berorientasi untuk memperoleh keuntungan
  • Terdiri minimal 2 orang ( tergantung skala usaha )
  • Modal perusahaan berupa saham,dan dapat dengan mudah diperjual belikan
  • Tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan yang disetorkan terhadap perusahaan
  • Pemisahaan antara harta perusahaan dan pribadi
  • Keputusan ditentukan saat dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham )

Dasar Hukum PT

Peraturan dan hukum tentang perseroan terbatas telah diatur dan dibuat oleh pemerintah,dan tertuang dibeberapa kitab,yaitu :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (KUHD)
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil,dan menengah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
  • Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah

Persyaratan Pendirian PT Tahun 2021

Ada beberapa Persyaratan administrif yang perlu disiapkan,yaitu :

Syarat Umum

  • FC E-KTP pemegang saham
  • FC KK penanggung jawab perusahaan
  • NPWP penanggung jawab perusahaan
  • FC PBB ( beserta bukti bayar 1 tahun terakhir )
  • Surat Domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
  • Foto kantor dan gedung

Syarat Khusus

  • Terdiri dari minimal 2 orang,masing-masing memiliki kepemilikan saham
  • Rincian identitas perusahaan oleh akta notaris yang berupa : nama perusahaan,modal awal,jumlah saham,industri usaha,alamat,tujuan pendirian PT.Semua dibuat dalam Bahasa Indonesia
  • Akta pendirian PT disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
  • Penyetoran modal awal minimum 25% dari jumlah modal.

Untuk lebih lengkapnya lagi bisa kunjunngi laman ini : birojasa Bisa juga kunjungi laman ini :Grahaoffice