Indonesia sudah dikenal sebagai negara yang berkembang yang selalu meningkat begitu cepat Dengan kemampuannya seperti pada sektor ekonomi bisnis.Peningkatan tersebut dipicu oleh banyaknya pengusaha yang bersekala kecil atau yang bersekala besar.Pada PT perorangan juga diminati banyak masyarakat karena setatusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta pemilik dan perusahaan.Pemerintah pun membuat trobosan melalui Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah melihat peluang tersebut.Dari sini apa kalian tau apa itu PT Perorangan dan apa saja syarat serta prosedur pendiriannya? Mari kita simak penjelasan di bawah ini .
Sebelum lanjut ke penjelasan Inti mari kita cari tahu apa itu PT (Perseroan Terbatas ) .PT merupakan badan hukum yang berfungsi melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang berupa saham.Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh kegiatan di PT ada pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Beda lagi dengan pengertian PT Perorangan yaitu sebuah badan,di mana badan pada umumnya di miliki umumnya minimal 2 orang pemilik,Dengan UU Cipta Kerja yang sesuai dengan PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang hanya di dirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham dan berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
Berikut 6 syarat untuk mendirikan PT yang harus dipenuhi yaitu:
Setelah memenuhi syarat dan dokumen yang dibutuhkan berikut prosedur untuk mendirikan PT Perorangan :
Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian apabila PT tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan tidak memerlukan notaris .Maka PT yang didirikan sudah Sah dan bersetatus badan hukum.
Birojasa.com merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti jasa Pendirian PT sejak 2012, birojasa telah membantu lebih dari 4000 pengusaha untuk mendirikan perusahaan dan segala perizinanya.
Klik birojasa.com sekarang,solusi Jasa Pendirian PT Perorangan dan segala perizinan hukum perusahaan Anda.